JAKARTA - Vanessa Angel memutuskan menerima vonis 3 bulan penjara atas penyalahgunaan psikotropika. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara.
“Info terakhir dia enggak banding,” ujar Arjana lewat sambungan telepon, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga:
- Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Ayah: Keluarga Selalu Ada Untukmu
- Tissa Biani dan Dul Jaelani Pamer Kemesraan, Ustadz Derry Sulaiman Berikan Pesan
Dengan Vanessa tidak mengajukan banding, maka sang aktris akan melanjutkan sisa hukuman di penjara. “Ya dia sudah siapin mental ya. Sudah menyiapkan semuanya,” jelas Arjana Bagaskara.
Besar kemungkinan, Vanessa Angel akan segera dijemput Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dibawa ke rutan. Namun Arjana tidak bisa memastikan kapan penjemputan terhadap ibu satu anak itu akan dilakukan.
“Saya enggak bisa ngomong lebih jauh ya. Karena dia sudah tidak jadi klien saya lagi,” tuturnya.
(LID)