JAKARTA - Vicky Prasetyo kembali mengklaim, keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meringankan posisinya sebagai terdakwa. JPU diketahui menghadirkan ahli ITE yang dianggapnya tak membenarkan adanya tindak pidana.
“Kami bahagia melihat dan mendengar keterangan saksi ahli ITE,” ujar Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020).
Dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Vicky Prasetyo, ahli ITE menyebut sang presenter tidak melanggar ketentuan undang-undang. Mengingat beredarnya tayangan penggerebekan di kediaman Angel Lelga merupakan hasil peliputan media.
“Jadi bukan Vicky Prasetyo yang melanggar. Tapi media yang menayangkan,” tutur Ramdan lebih jauh.

Sang kuasa hukum semakin yakin bahwa kliennya tidak akan terjerat hukum seperti harapan Angel Lelga. “Sudah jelas bahwa unsur-unsur dalam Pasal 27 UU ITE dalam hal ini sudah gugur,” ungkapnya tegas.
Baca juga: Alasan Vicky Prasetyo Minta Jenita Janet Undur Pernikahan
Vicky Prasetyo dan tim kuasa hukum juga mendukung keterangan ahli pidana yang dihadirkan JPU. Lewat kuasa hukumnya, Vicky menilai ahli pidana malah membenarkan tindakan penggerebekan terhadap Angel Lelga.

Di lain pihak, Vicky Prasetyo dilaporkan Angel Lelga atas aksi penggerebekan serta tudingan perzinaan yang dilontarkannya pada 2018. Dari hasil penyidikan, sang presenter kemudian ditetapkan sebagai tersangka.*
Baca juga: OCN Incar Song Seung Heon Bintangi Voice 4
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri