Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rey Utami Bebas dari Tahanan

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 10 November 2020 |17:21 WIB
Rey Utami Bebas dari Tahanan
Rey Utami. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presenter Rey Utami resmi bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. 

“Iya, betul. Dia bebas tanggal 8 November 2020,” ujarnya saat dihubungi awak media, pada Selasa (10/11/2020).

 Rey Utami. (Foto: Okezone)

Sebelumnya, Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus ujaran ikan asin. Masa hukuman istri Pablo Benua itu dihitung sejak hari pertama dia ditahan. 

Meski begitu, nasib berbeda dialami dua tersangka ujaran ikan asin lainnya, Pablo Benua dan Galih Ginanjar. Kedua pria itu masih menghuni sel tahanan hingga saat ini. 

“Pablo kan 1 tahun 8 bulan. Kalau Galih 2 tahun 4 bulan,” jelas Rika Aprianti.

 Pablo Benua dan Galih Ginanjar.

Rey Utami tersangkut kasus ujaran ikan asin pada Juli 2019. Saat itu, dia terlibat dalam pembuatan konten YouTube yang diduga melecehkan Fairuz A. Rafiq.*

Baca juga:

Diterpa Isu Cerai, Pablo Benua dan Rey Utami Diam-diaman

Suami Zaskia Gotik Unggah Foto sang Putri, Netizen: Bayi Prematur yang Gemuk

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement