Selanjutnya ada berita dari Vanessa Angel yang berpotensi masuk penjara lagi usai divonis bersalah. Menurut keterangan Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hitung-hitungan masa hukuman tahanan kota seperti Vanessa berbeda dengan penghuni rutan.
“Lima hari ditahan di kota, hitungannya satu hari di rutan,” ujar Eko.
Namun untuk saat ini, Eko Aryanto menegaskan Vanessa Angel masih berstatus tahanan kota.
Baca Juga:
Didepak Shah Rukh Khan dari 5 Film, Aishwarya Rai: Aku Sakit Hati
Syarat Raffi Ahmad Biayai Pendidikan Tukang Bakso Viral, Kuliah yang Serius
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah karena menguasai pil Xanax tanpa resep.Atas putusan tersebut, Vanessa Angel masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Vanessa Angel pernah mendekam di penjara pada 2019. Saat itu, Vanessa tersangkut kasus penyebaran konten asusila.