JAKARTA - Muhammad Idris yang dilaporkan Mat Solar atas dugaan penggelapan uang tanah dinyatakan bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 20 Oktober 2020. Majelis hakim memutuskan bahwa perkara itu masuk wilayah hukum perdata.
Rusnadi, kuasa hukum sekaligus kakak Mat Solar kecewa atas kebebasan Idris. Kendati demikian, pihaknya siap jika lawannya itu bakal melapor balik Mat Solar.
"Ya, itu haknya dia kalau mau tuntut balik," kata Rusnadi, dikutip dari Starpro Indonesia, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Pihak Mat Solar Kecewa, Terlapor Sengketa Tanah Lepas Tuntutan Hukum
Mat Solar tampaknya sudah pasrah atas akhir kasus sengketa tanah ini. Sang kuasa hukum masih menunggu keputusan Mat Solar soal tentang langkah selanjutnya.
"Nanti terserah Mat Solar. Ya pihak keluarga apa boleh buat, ini kan sudah jadi keputusan hakim. Kita hormati," ujar Rusnadi.