JAKARTA - Sidang tentang sengketa tanah Mat Solar dan Muhammad Idris dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 20 Oktober 2020. Dalam kesempatan itu, majelis hakim memutuskan bahwa perkara itu masuk wilayah hukum perdata.
Idris yang sudah mendekam di penjara sejak 3 bulan terakhir pun dibebaskan. Hal ini membuat Rusnadi, kuasa hukum sekaligus kakak Mat Solar kecewa.
"(Muhammad Idris) Lepas dari tuntutan hukum. Saya sebagai pengacara sekaligus kakak kandung kecewa berat," kata Rusnadi, dikutip dari Starpro Indonesia, Kamis (21/10/2020).

Baca juga: Pengacara Terdakwa Sengketa Tanah Mat Solar Bicara soal Penggelapan Rp254 Juta