JAKARTA - Tio Pakusadewo telah menjalani sidang atas penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2020. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan sang aktor.
Kuasa hukum Tio, Santrawan Paparang kecewa dengan pembacaan tanggapan JPU. Eksepsi Tio dinilai sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga sidang perlu dilanjutkan pada tahap pembuktian.
"Pada prinsipnya, kami tidak menerima dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum," kata Santrawan, dikutip dari Starpro Indonesia, Rabu (21/10/2020).
Melalui eksepsi itu, kuasa hukum Tio berharap kliennya bisa direhabilitasi. Menurutnya, hal itu berasal dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P).
Baca Juga:
- Dua Kali Ditangkap Kasus Narkotika, Tio Pakusadewo Tobat di Penjara
- Sedih, Fast & Furious Akan 'Tamat' Setelah 2 Film
"Rekan kami, Haposan Batubara, beliau sudah berkoordinasi dengan dokter BNN-P. Prinsipnya dikeluarkan, assesment bahwa klien kami, Mas Tio wajib mendapat rehabilitasi medis," tuturnya.
"Permintaan kami tidak lebih dari situ. Bahwa ini orang sakit, loh. Wajib dari hukum harus mendapatkan rehabilitasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap pada 14 Maret 2020 karena kasus narkoba. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja lengkap dengan alat hisapnya.
(LID)