"Rekan kami, Haposan Batubara, beliau sudah berkoordinasi dengan dokter BNN-P. Prinsipnya dikeluarkan, assesment bahwa klien kami, Mas Tio wajib mendapat rehabilitasi medis," tuturnya.
"Permintaan kami tidak lebih dari situ. Bahwa ini orang sakit, loh. Wajib dari hukum harus mendapatkan rehabilitasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap pada 14 Maret 2020 karena kasus narkoba. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja lengkap dengan alat hisapnya.
(LID)