Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Tolak Permohonan Jaminan Bebas Mantan Pacar Goo Hara

Esa Rizky Abdillah , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |06:42 WIB
MA Tolak Permohonan Jaminan Bebas Mantan Pacar Goo Hara
Goo Hara. (Foto: Cosmopolitan)
A
A
A

Pertimbangan lain yang membuat jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara adalah terdakwa tidak mendapat pengampunan dari keluarga korban. Justru, keluarga memohon agar keadilan ditegakkan dan Choi Jong Bum mendapat hukuman berat. 

"Karena itu, kami menilai hukuman percobaan selama 3 tahun yang diputus sebelumnya tidak adil," tutur jaksa lebih jauh. 

Kelanjutan sidang banding Choi Jong Bum dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2020.*

Baca juga: Solo Karier, Ruri Repvblik Tergiur Angka Fantastis?

Baca juga:

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement