Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Tolak Permohonan Jaminan Bebas Mantan Pacar Goo Hara

Esa Rizky Abdillah , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |06:42 WIB
MA Tolak Permohonan Jaminan Bebas Mantan Pacar Goo Hara
Goo Hara. (Foto: Cosmopolitan)
A
A
A

Pertimbangan lain yang membuat jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara adalah terdakwa tidak mendapat pengampunan dari keluarga korban. Justru, keluarga memohon agar keadilan ditegakkan dan Choi Jong Bum mendapat hukuman berat. 

"Karena itu, kami menilai hukuman percobaan selama 3 tahun yang diputus sebelumnya tidak adil," tutur jaksa lebih jauh. 

Kelanjutan sidang banding Choi Jong Bum dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2020.*

Baca juga: Solo Karier, Ruri Repvblik Tergiur Angka Fantastis?

Baca juga:

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement