SEOUL - Mahkamah Agung Korea Selatan menolak permohonan jaminan Choi Jong Bum, mantan pacar mendiang Goo Hara. Dia diketahui mengajukan permohonan bebas dengan jaminan, pada September silam.Â
"Tidak ada alasan kuat untuk mengabulkan permohonan jaminan untuk Choi Jong Bum. Keputusan dibuat berdasarkan konsensus para hakim yang terlibat," ungkap Mahkamah Agung dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Allkpop, pada Minggu (11/10/2020).Â
Hakim menilai, Choi Jong Bum layak mendapatkan hukuman berat karena kejahatannya. Pada sidang banding kedua, pria yang berprofesi sebagai penata rias itu dituntut 1 tahun penjara atas kekerasan fisik dan aksi pengancaman yang dilakukannya pada Goo Hara.Â
Tuntutan itu diambil karena jaksa menilai, hukuman 3 tahun masa percobaan yang diputuskan pada persidangan pertama dinilai terlalu ringan. "Choi Jong Bum mengancam untuk menyebarkan video mesum mereka yang merusak reputasi korban sebagai artis dan membuatnya depresi," ujar jaksa.Â
Baca juga:Â Lewat Buku Harian, Goo Hara Bongkar Perselingkuhan sang Ibu
Pertimbangan lain yang membuat jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara adalah terdakwa tidak mendapat pengampunan dari keluarga korban. Justru, keluarga memohon agar keadilan ditegakkan dan Choi Jong Bum mendapat hukuman berat.Â
"Karena itu, kami menilai hukuman percobaan selama 3 tahun yang diputus sebelumnya tidak adil," tutur jaksa lebih jauh.Â
Kelanjutan sidang banding Choi Jong Bum dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2020.*
Baca juga:Â Solo Karier, Ruri Repvblik Tergiur Angka Fantastis?
Baca juga:
(SIS)