"Haji Idris dimintai tolong oleh Herman, disaksikan orang kelurahan untuk mencairkan uang ganti rugi tanah 51 meter itu. Uang itu sudah diserahkan pada saksi Herman dan diterima dengan baik," sambungnya.
Karena itu, kuasa hukum Idris yakin kliennya tak bersalah, apalagi tak ada bukti kuat. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Sengketa ini bermula ketika Idris menjual tanah kepada Rusli dan tahun 2004 dijual ke Herman seluas 51 meter persegi. Kemudian, pada tahun 2008 baru dijual ke Mat Solar oleh Herman.
Setelah dijual, Idris mengaku tak pernah memegang surat Akta Jual Tanah yang seharusnya dibuat oleh Mat Solar. Masalah kemudian muncul ketika tanah akan dibeli pemerintah untuk pelebaran jalan tol. Namun, yang dapat mencairkan pihak Idris, lantaran Mat Solar tidak memiliki surat resmi.
(LID)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri