Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usai Ikut Demo, Jefri Nichol Komentari Aturan Kawasan Hutan di UU Cipta Kerja

Lintang Tribuana , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2020 |10:08 WIB
Usai Ikut Demo, Jefri Nichol Komentari Aturan Kawasan Hutan di UU Cipta Kerja
Jefri Nichol (Foto: ELLE Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Aktor Jefri Nichol menyoroti masalah aturan luas kawasan hutan terbaru di Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja. Ia menuliskan komentar melalui cuitan di Twitter.

Seperti diketahui, kewajiban untuk mempertahankan minimal 30 persen kawasan hutan dalam Pasal 18 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dicoret lewat Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Jefri Nichol

Angka 30 persen dihilangkan dan pengaturan diserahkan kepada pemerintah pusat di tingkat yang lebih rendah dari UU, yaitu Peraturan Pemerintah. Hal itu dinilai sudah tak relevan mengingat kawasan hutan di Pulau Jawa sudah kurang dari 30 persen.

Baca Juga:

- Jefri Nichol Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement