“Kita masih punya kesempatan. Mudah-mudahan Majelis Hakim sependapat dengan kita,” tutur Achmad Firdaus.
Dwi Sasono tersandung kasus narkoba pada akhir Mei 2020. Dwi saat itu kedapatan menyimpan 16 gram ganja di kediamannya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Dwi Sasono dituntut hukuman rehabilitasi selama 9 bulan. Dwi yang keberatan dengan tuntutan lantas meminta keringanan vonis lewat nota pembelaan.
(edh)