JAKARTA - Lucinta Luna bisa bernapas lega karena divonis bersalah dengan hukuman 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Lucinta Luna bersyukur karena vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni, tiga tahun penjara.
Menurut keterangan kekasihnya Abash, tangis Lucinta merupakan bentuk kebahagiaan.
“Dia bersyukur,” ujar Abash di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga:
Dapat Hukuman Ringan, Doa Lucinta Luna Terkabul
Abash menerangkan, Lucinta Luna sempat terbebani saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 3 tahun penjara. Kini dengan ditetapkannya vonis hakim, Lucinta merasa lega.
“Sudah enggak mikirin 3 tahun lagi,” tutur Abash.
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Perbuatan Lucinta dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas obat-obatan terlarang.
Lucinta Luna tersandung kasus narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Dari penangkapan Lucinta, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.
(aln)