JAKARTA - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jadi jawaban doa Lucinta Luna. Sang pedangdut tak henti memohon pada Sang Khalik selama proses hukum berlangsung.
“Dia senang. Sudah bersyukur banget sih,” kata kekasih Lucinta Luna, Abash usai sidang, Rabu (30/9/2020).
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Perbuatan Lucinta dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas obat-obatan terlarang.
Baca Juga:
Makna Tangisan Lucinta Luna Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hukuman Lebih Ringan, Lucinta Luna Terima Dibui 1,5 Tahun
Sementara oleh JPU, Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara. Aksi Lucinta menyalahgunakan narkoba dan psikotropika dinilai memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) UU Psikotropika.
Diceritakan Abash, Lucinta sempat khawatir bakal mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama. Pemilik nama Ayluna Putri kini bisa sedikit bernapas lega karena vonis hakim tidak seberat tuntutan jaksa.
“Sudah enggak mikirin 3 tahun lagi,” tutur Abash.
Lucinta Luna tersandung kasus narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Dari penangkapan Lucinta, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.
(aln)