JAKARTA - Vicky Prasetyo tidak main-main dalam mengusut kasus perzinahan Angel Lelga. Ia pun langsung menggaet 5 pengacara sekaligus untuk membuktikan tuduhannya tersebut.
Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo mengaku, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dan saksi kunci dalam persidangan.
“Akan ada saksi ahli yang berkaitan dengan pidana, agama, psikologi, dan juga teknologi. Kami juga akan menghadirkan dua saksi kunci dalam persidangan nanti,” katanya seperti dikutip dari Starpro Indonesia, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Vicky Prasetyo Keluar dari Penjara, Mantan Istri Tagih Utang

Sang pengacara mengklaim, kliennya tak seperti yang dituduhkan Angel Lelga. Toh dia menilai, rangkaian persidangan yang dijalani selama ini tak mampu membuktikan bahwa kliennya melakukan fitnah.
Karena itulah, Vicky Prasetyo dan tim kuasa hukumnya masih yakin akan adanya dugaan zina yang dilakukan Angel Lelga dan Fiki Alman. Ramdan mengungkapkan, perzinaan tak harus dibuktikan dengan adanya hubungan badan, karena ada nilai kepatutan di dalamnya.