JAKARTA - Dwi Sasono mengajukan keberatan atas tuntutan 9 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan ganja yang membelitnya. Aris Marasabessy, kuasa hukum sang aktor mengatakan, tuntutan jaksa tidak sesuai asesmen.
“Hasil asesmen menyatakan (hukuman) 3 sampai 6 bulan masa rehabilitasi,” ujar Aris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Oleh karenanya, Dwi Sasono dan tim kuasa hukum sepakat mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang mendatang. “Kami minta waktu satu minggu,” katanya menambahkan.
Dwi Sasono dituntut 9 bulan penjara atas penyalahgunaan ganja. Menurut jaksa, perbuatan Dwi telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun karena sejak awal perkara, Dwi Sasono sudah direhabilitasi, masa pengobatan sang aktor pun dijadikan pengganti pidana oleh jaksa. Ayah tiga anak itu tersandung kasus narkoba pada akhir Mei 2020, setelah polisi menemukan 16 gram ganja di kediamannya.*