“Tidak ada kewajiban untuk preskon, tidak ada kewajiban untuk menyampaikan ke publik. Karena proses hukum tidak ada kaitannya dengan menyampaikan berita itu ke khalayak ramai,” jelas Zakir menerangkan alasan pelaporan.
Laporan Irwansyah terhadap Medina Zein sendiri diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2020.
Medina Zein melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung pada 2019. Ketika itu, Medina menuding Irwansyah menggelapkan modal bisnis kue kekininan yang mereka jalankan bersama.
Namun oleh Polrestabes Bandung, laporan Medina Zein di SP3 karena dianggap tidak cukup bukti.
(edh)