“Artinya halal untuk mencari nafkah di mana saja. Boleh ke luar kota dan ke luar negeri,” kata Ramdan lagi.
Oleh Majelis Hakim, Vicky hanya diminta kooperatif dengan ketentuan tidak boleh absen setiap sidang berlangsung.
“Vicky menjadi orang yang bebas saat ini, tapi tetap dalam proses persidangan. Terbatas, dia harus menunggu sampai semuanya selesai,” pungkas Ramdan Alamsyah.
Vicky Prasetyo tak lagi jadi penghuni rutan usai penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vicky sebelumnya dititipkan di Rutan Salemba sejak Juli 2020 usai jadi tersangka atas laporan Angel Lelga terkait aksi penggerebekan di 2018.
(aln)