Zakir menambahkan, “Kalau soal perdamaian, nanti sajalah itu. Karena itu merupakan keputusan mutlak klien kami sebagai pelapor. Sementara ini, sih memang belum ada rencana dan memang tidak perlu ada komunikasi (dengan pihak terlapor).”
Laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong itu dilayangkan Irwansyah setelah Medina Zein melaporkannya ke Polrestabes Bandung pada 2019.
Kala itu, dia menuding sang aktor melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp1,9 miliar.
Namun pada akhirnya, Polrestabes Bandung menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
(edh)