JAKARTA - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menyatakan, kliennya bukan berstatus tahanan kota menyusul pembebasannya pads 17 September 2020.
“Status Vicky ditangguhkan, jadi bukan dipindahkan status tahanannya,” ujarnya usai .mengurus kebebasan sang presenter di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, maka presenter kontroversial itu tidak akan dikenakan wajib lapor. Penahanan Vicky Prasetyo resmi ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan begitu, mulai hari ini dia tidak lagi menghuni Rutan Salemba. “Alhamdulillah, semua atas takdir Allah yang telah menentukan apapun,” kata sang presenter.
Baca juga: Ucapan Syukur Vicky Prasetyo Bisa Hirup Udara Bebas
Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, usai jadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Angel Lelga.

Laporan itu, merupakan buntut dari aksi penggerebekan yang dilakukan sang presenter di kediaman pribadi Angel Lelga, pada 2018. Saat itu, sang aktris masih resmi berstatus istri Vicky Prasetyo.*
Baca juga: Setahun Bungkam, Ini Jawaban Kiki Fatmala soal Foto Pembaptisan Dirinya
(SIS)