JAKARTA - Setelah perkara penggelapan dana perusahaan yang diadukan Medina Zein tidak terbukti, Irwansyah memberikan serangan balik. Dia diketahui sudah membuat laporan polisi atas rekan bisnisnya itu, pada Agustus silam.
“Jadi setelah kasus sebelumnya SP3, kami laporkan balik ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Zakir mengungkapkan, Irwansyah melaporkan Medina dan Lukman dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan berkaitan dengan tindak pencemaran nama baik lewat media elektronik dan penyebaran berita bohong.
“Ada beberapa pasal yang kami laporkan. Pertama Pasal 310 KUHP, kemudian Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dan Pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong,” papar Zakir menambahkan.
Baca juga: Zaskia Sungkar Pamer Baby Bump, Melly Goeslaw: Gemas