“Hasil tes urine menunjukkan saya negatif ekstasi,” kata dia.
Oleh karenanya, Lucinta Luna pun meminta keadilan dengan diputus seringan mungkin oleh Majelis Hakim.
“Saya mohon keadilannya,” pungkas pemilik nama asli Ayluna Putri.
Lucinta Luna sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penyalahgunaan psikotropika. Dia dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri