JAKARTA - Anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama terancam 4 tahun penjara usai dipolisikan. Informasi tersebut disampaikan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata, Rabu (9/9/2020).
“Kita bisa lakukan penahanan nanti ya,” ujarnya.

Anak Chintami Atmanegara dilaporkan wanita bernama Deanni Ivanda pada 8 Agustus 2020. Dalam laporannya, Deanni menuduh Dio melakukan penganiayaan setelah terlibat cekcok.
“Ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut,” jelas Ricky.
Baca Juga:
- Anak Dilaporkan, Polisi Minta Chintami Atmanegara Jadi Saksi
- Muncul Seruan Boikot Film Mulan, Ini Penyebabnya
Namun untuk saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti guna menguatkan laporan Deanni. Salah satunya seperti menunggu hasil visum untuk membuktikan perbuatan anak Chintami.
“Akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter. Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak,” papar Ricky.
Polisi juga akan meminta keterangan Chintami Atmanegara selaku ibu. Kata pelapor, Chintami ada di lokasi saat penganiayaan berlangsung.
(LID)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri