MUMBAI - Rhea Chakraborty resmi ditahan pada 8 September 2020. Meski tak menemukan keberadaan narkotika di kediaman sang aktris, namun Mutha Ashok Jain, Deputi Direktur NCB mengaku, mengantongi bukti sahih terkait keterlibatan sang aktris dalam kematian Sushant Singh Rajput.
“Tetapi, setelah melakukan interogasi selama 3 hari kami menemukan bukti kuat keterlibatan Rhea Chakraborty. Saat ini, saya belum bisa berkomentar banyak terkait bukti apa yang kami dapatkan tersebut,” ujar Jain seperti dikutip dari Hindustan Times, pada Rabu (9/9/2020).
Dengan bukti tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum Atul Sarpande mendakwa sang aktris dengan Pasal 27A Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika (NDPS) terkait seseorang yang membiayai pengadaan obat-obatan terlarang.
Jika Rhea Chakraborty terbukti bersalah, maka dia terancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rs2 lakh atau setara dengan Rp40,24 juta.
Namun kuasa hukum sang aktris, Satish Maneshinde tampaknya tidak puas dengan tuntutan atas kliennya tersebut. Dia menilai, penerapan Pasal 27A Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika (NDPS) tidak tepat untuk kasus kliennya.
Baca juga: Rhea Chakraborty Resmi Ditahan atas Kasus Dugaan Narkoba