"Nah kalau candu itu kan fakta medis, sebaiknya kita tunggu nih sidang keterangan saksi berikutnya. Karena otomatis dokter yang merawat Dwi akan memberikan keterangan, apakah dia ini, apakah dia begini," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, bintamg film Chrosye itu ditangkap pada 16 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut polisi menyita baramg bukti berupa ganja dengan berat bruto 15,6 gram.
Akibatnya, bapak tiga anak iti didakwa melanggar dua Pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), terkait kepemilikan serta penyalahguna narkoba.
(LID)