Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 08 September 2020 |10:32 WIB
2 Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono
Dwi Sasono (Foto: Instagram/@dwisasono)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa aktor Dwi Sasono masih bergulir di persidangan. Hingga saat ini, suami dari Widi Mulia itu telah menjalani dua kali sidang atas kasus yang menimpanya.

Dwi Sasono

Rencananya, pasa Senin, 14 September 2020 mendatang, sidang akan kembali digelar secara virtual dengan agenda keterangan saksi dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Dwi Sasono menyebut bahwa mereka akan menghadirkan dua orang saksi atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, guna meringankan hukuman dari 40 tahun itu.

Baca Juga:

- Hampir 3 Bulan Jalani Rehabilitasi, Dwi Sasono Kini Lebih Kurus

- Jadi Calon Wakil Bupati Karawang, Adly Fairuz Minta Maaf pada Angbeen Rishi

"Kami sih rencana menghadirkan saksi yang merawat Dwi Sasono itu sendiri," ujar Aris Marasabessy, kuasa hukum Dwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2020.

"Yang merawat Dwi Sasono langsung dan saksi ahli hukum. Ada dua saksi," sambungnya.

Terkait kondisi terbaru Dwi Sasono selama berada di Rumah Sait Ketergantungan Obat (RSK), Cibubur, Jakarta Timur, kuasa hukum mengaku tak tahu apakah kliennya masih memiliki keinginan untuk mengonsumsi ganja. Pihak Dwi hanya menyebut, bahwa minggu depan para saksi dari RSKO akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut.

"Nah kalau candu itu kan fakta medis, sebaiknya kita tunggu nih sidang keterangan saksi berikutnya. Karena otomatis dokter yang merawat Dwi akan memberikan keterangan, apakah dia ini, apakah dia begini," tandasnya.

Keluar dari Polres Jaksel, Dwi Sasono Jalani Rehabilitasi

Sebagaimana diketahui, bintamg film Chrosye itu ditangkap pada 16 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut polisi menyita baramg bukti berupa ganja dengan berat bruto 15,6 gram.

Akibatnya, bapak tiga anak iti didakwa melanggar dua Pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), terkait kepemilikan serta penyalahguna narkoba.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement