JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor Dwi Sasono kembali digelar secara virtual, pada Senin (7/9/2020). Sidang beragendakan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) tersebut berlangsung tanpa adanya bantahan dari sang aktor.
Kuasa hukum suami Widi Mulia tersebut justru membenarkan seluruh pernyataan saksi, yang merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas dalam penangkapan Dwi Sasono, pada 26 Mei 2020. Kuasa hukum juga membenarkan bahwa ganja yang dibeli Dwi dari Chan akan dikonsumsi secara pribadi.
"Iya betul (Dwi beli ganja untuk dikonsumsi sendiri)," kata Muhammad Firdaus selaku kuasa hukum Dwi Sasono, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Tak hanya itu, Firdaus juga menyebut bahwa kliennya rela merogoh kocek Rp600.000 untuk membeli ganja dari Chan. Bahkan saat penangkapan, kuasa hukum Dwi Sasono tersebut menyebut bahwa polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bersih 4,7 gram.
"Barang buktinya 15,6 gram bruto. Harga beli Rp600.000, tapi untuk nettonya 4,7 gram. Ya kalau bruto kan ada bungkusnya dan sebagainya. Isinya itu 4,7 gram," tandasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Pernyataan Saksi Tak Memberatkan Dwi Sasono