Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum: Pernyataan Saksi Tak Memberatkan Dwi Sasono

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |22:40 WIB
Kuasa Hukum: Pernyataan Saksi Tak Memberatkan Dwi Sasono
Dwi Sasono. (Foto: Instagram/@dwisasono)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba atas terdakwa aktor Dwi Sasono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (7/9/2020). 

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu, para saksi memberikan keterangannya. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan polisi yang bertugas menangkap Dwi Sasono pada 26 Mei silam. 

Terkait kesaksian petugas polisi Andi Jumadil, kuasa hukum bapak tiga anak itu mengaku tak keberatan. Apalagi, Dwi diketahui hanya merupakan pengguna narkoba jenis ganja. 

Dwi Sasono. (Foto: Instagram/@dwisasono)

"Apa yang disampaikan saksi, menurut saya, tidak memberatkan Dwi. Karena memang dia pengguna, pecandu, dan penyalahguna narkotika," ujar Aris Marasabessy, kuasa hukum dari Dwi Sasono, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya Dwi didakwa melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1). 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement