Ini merupakan kali kedua Vanessa Angel tersandung kasus hukum. Sebelumnya, Vanessa sempat mendekam di bui atas kasus penyebaran konten pornografi lewat media sosial.
Vanessa Angel terjerat kasus psikotropika usai ditangkap di kawasan Srengseng, Jakarta pada Maret 2020. Vanessa yang diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(aln)