JAKARTA - Vanessa Angel wajib hadir di pengadilan saat sidang kasus psikotropikanya digelar. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memastikan sidang digelar langsung di lokasi
"Majelis Hakim memerintahkan supaya hadir di persidangan, enggak pakai Zoom, enggak pakai online," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dihubungi awak media, Selasa (25/8/2020).
Eko menerangkan, Vanessa bisa dihadirkan langsung ke persidangan karena statusnya sebagai tahanan kota. Menurut Majelis Hakim, tidak ada alasan menggelar sidang Vanessa secara virtual.
"Terdakwa kan tahanan kota," kata Eko.