“Setelah saya pikir-pikir lagi, ini kan sudah pencemaran nama baik dan juga saya kan punya pekerjaan lain, saya juga punya banyak hal yang harus saya lakukan,” pungkas Ashanty.
Laporan itu juga yang membuat Ashanty datang ke Mapolda Metro Jaya hari ini. Ashanty dipanggil penyidik untuk menjalani BAP tambahan atas laporan terhadap Martin Pratiwi.
Dalam laporan Ashanty, Martin Pratiwi dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310, 311 dan 55 KUHP.
(LID)