JAKARTA - Ashanty melaporkan balik rekan bisnis kosmetiknya, Martin Pratiwi. Oleh Ashanty, Martin dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya bersepakat dengan kuasa hukum dan keluarga melaporkan balik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Ashanty merasa perlu memulihkan nama baiknya dari tudingan miring Martin. Pada 2019, Martin sempat menuduh Ashanty menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik mereka.
“Selama satu tahu dua tahun ini lumayan energi saya terkuras, pikiran saya ke keluarga. Jadi saya ingin memulihkan nama baik juga,” kata Ashanty.
Baca Juga:
- Tindak Lanjut Kasus Bullying Aurel, Ashanty Konsultasi pada Polisi
- Turah Parthayana Terseret Kasus Pelecehan, Wanita Asal Kazakhstan Ini Ikut Disorot
Ashanty pribadi mulanya enggan melaporkan balik Martin. Namun karena pihak Martin berulang kali berbicara di media soal perseteruan mereka, Ashanty merasa perlu bertindak.
Apalagi setelah upaya hukum yang dilakukan Martin Pratiwi gagal. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, laporan Martin dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana.
“Setelah saya pikir-pikir lagi, ini kan sudah pencemaran nama baik dan juga saya kan punya pekerjaan lain, saya juga punya banyak hal yang harus saya lakukan,” pungkas Ashanty.
Laporan itu juga yang membuat Ashanty datang ke Mapolda Metro Jaya hari ini. Ashanty dipanggil penyidik untuk menjalani BAP tambahan atas laporan terhadap Martin Pratiwi.
Dalam laporan Ashanty, Martin Pratiwi dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310, 311 dan 55 KUHP.
(LID)