JAKARTA - Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Vanessa Angel terlibat masalah hukum akibat kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin, Kamis (6/8/2020) mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak menahan Vanessa Angel dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya status Vanessa sebagai ibu yang masih menyusui.

“Alasan kemanusiaan. Bahwa dia sudah punya bayi, yang menyusui anaknya,” jelas Edwin.
Baca juga:
Reaksi Vanessa Angel Celana Dalamnya Ditawar Jadi Koleksi Netizen
5 Artis Indonesia yang Tertangkap Narkoba di Tengah Pandemi Corona
Kuasa hukum Vanessa Angel juga mengajukan permohonan tahanan kota terhadap kliennya dengan sang suami, Bibi Ardiansyah dijadikan penjamin. Sehingga Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menilai Vanessa tidak perlu ditempatkan di rutan.
Vanessa Angel tersandung masalah hukum usai kedapatan menyimpan 20 butir pil psikotropika jenis Xanax. Vanessa diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah di kawasan Srengseng, Jakarta pada 16 Maret 2020.

Namun dari hasil pemeriksaan, Vanessa Angel tidak terbukti mengkonsumsi psikotropika. Sehingga penyidik Polres Metro Jakarta Barat saat itu langsung memulangkan Vanessa usai pemeriksaan.
(qlh)