Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2020 |13:04 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo (Foto: Instagram/@vickyprasetyo777)
A
A
A

Vicky Prasetyo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam aksi penggerebekan terhadap Angel Lelga. JPU menyiapkan tiga alternatif dakwaan untuk Vicky, yakni melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Vicky Prasetyo

Menanggapi dakwaan JPU, Vicky melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah menyatakan keberatan. Dimana Vicky merasa hanya melaksanakan kewajiban sebagai suami untuk menyelamatkan rumah tangganya dengan Angel Lelga.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement