Vicky Prasetyo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam aksi penggerebekan terhadap Angel Lelga. JPU menyiapkan tiga alternatif dakwaan untuk Vicky, yakni melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan JPU, Vicky melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah menyatakan keberatan. Dimana Vicky merasa hanya melaksanakan kewajiban sebagai suami untuk menyelamatkan rumah tangganya dengan Angel Lelga.
(LID)