JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Vicky Prasetyo atas dakwaan mereka dalam kasus pencemaran nama baik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menegaskan mereka tetap pada surat dakwaan.
Baca Juga:
- Kepada Pak Hakim, Vicky Prasetyo Memelas Minta Penangguhan Penahanan
- Denada Akui Jatuh Cinta pada Jerry Aurum karena Kesamaan Hobi
“Kami Penuntut Umum tetap pada surat dakwaan,” ujar JPU Irfan Sunarya, Rabu (5/8/2020).
Menurut JPU, eksepsi Vicky Prasetyo tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, JPU menghendaki Majelis Hakim melanjutkan proses pemeriksaan perkara terhadap Vicky dilanjutkan dengan memanggil saksi ke sidang.
Menyikapi penolakan JPU terhadap eksepsi Vicky Prasetyo, Majelis Hakim meminta waktu untuk menyusun putusan sela. Lewat putusan sela, Majelis Hakim akan memutuskan apakah perkara Vicky dihentikan atau berlanjut ke pemeriksaan saksi.
“Beri kesempatan kepada kami untuk menyusun putusan sela,” kata Hakim Ketua dalam sidang.
Majelis Hakim lantas meminta waktu satu minggu untuk menyusun berkas putusan sela. Sidang Vicky Prasetyo pun ditunda hingga Rabu pekan depan.
Vicky Prasetyo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam aksi penggerebekan terhadap Angel Lelga. JPU menyiapkan tiga alternatif dakwaan untuk Vicky, yakni melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan JPU, Vicky melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah menyatakan keberatan. Dimana Vicky merasa hanya melaksanakan kewajiban sebagai suami untuk menyelamatkan rumah tangganya dengan Angel Lelga.
(LID)