TANGSEL - Rency Milano mengancam akan mempolisikan klinik kecantikan yang diduga melakukan malapraktik terhadap dirinya. Langkah hukum lanjutan bakal Rency tempuh bila pihak klinik mengabaikan somasi kedua.
“Dalam UU 36 Tahun 2009, masyarakat berhak menuntut ganti rugi pada tenaga kesehatan jika terjadi kesalahan. Jadi, jika somasi kedua tidak digubris, saya akan langsung tempuh jalur hukum,” ujar kuasa hukum Rency Milano, Bagiono di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga:
Rency Milano Diduga Alami Malapraktik, Elma Theana Tunggu Respons Klinik
Kakak Jadi Korban Malapraktik, Elma Theana Tunggu Itikad Baik Klinik Kecantikan
Sebelumnya, Rency sudah mengajukan somasi pada pihak klinik kecantikan beberapa hari lalu. Namun menurut keterangan Bagiono, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Sampai saat ini belum respons,” tuturnya.
Meski sempat menawarkan pertemuan untuk membahas masalah tersebut, pihak klinik kecantikan nyatanya belum menemui Rency.
“Walaupun ada respons untuk bertemu tapi kenyataannya belum ada pertemuan pihak kami lawyer dan klinik,” kata Bagiono lagi.
Hingga akhirnya, Rency Milano mengirim somasi kedua pada pihak klinik kecantikan. Dimana pihak Rency berharap klinik kecantikan mau memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah.
“Saya lihat mungkin dengan tindakan somasi, memanggil klarifikasi, gimana jalan keluarnya. Sebab itu kita tahu di dalam tindakan somasi adakah keseriusan dari mereka,” tandas Bagiono.
(aln)