Beberapa warganet lain pun memperingatkan Anji bahwa penyebar hoaks bisa terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dipenjara 6 tahun.
"Sekedar mengingatkan agar lebih hati-hati penyebar hoaks atau berita bohong terancam hukuman kurungan hingga enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tulis akun @netizen6221.
Seperti diketahui, Anji kembali jadi sorotan usai mengunggah video diskusi dengan Hadi Pranoto, yang disebut sebagai pakar mikrobiologi penemu obat anti Covid-19. Namun, video itu menuai kritikan pedas netizen yang menilai narasumbernya tidak kredibel.
Video berjudul 'Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)' di saluran YouTube Anji bahkan sudah dihapus YouTube. video tersebut diklaim memberikan informasi yang menyesatkan.
(edh)