Putra pun menjelaskan bahwa sebenarnya dia ditangkap bukan baru-baru ini, melainkan pada tahun 2017 silam. Dia ditangkap karena diduga memperjualbelikan barang selundupan.
Baca Juga:
Geram Sering Disindir, Jerinx SID Tantang Hotman Paris Debat
Penampilan Vernita Syabilla di Atas Kasur hingga Berhijab
Dia pun mengakui masih terus berurusan dengan pihak Bea Cukai hingga saat ini. "Jadi dari 2017 sampai 2020 saya bolak balik, secara kooperatif datang ke Bea cukai melengkapi apa-apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta mengumumkan melalui unggahan di Instagram soal PS (Putra Siregar) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait jual beli barang ilegal. Pada 23 Juli lalu, PS diserahkan ke Kejari Jakarta Timur dengan barang bukti 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61,3 juta.
(aln)