Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakai Psikotropika, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2020 |15:52 WIB
Pakai Psikotropika, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara
Roy Kiyoshi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Menjatuhkan pidana denda oleh Terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Jaksa Penuntut Umum.

Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement