Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakai Psikotropika, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2020 |15:52 WIB
Pakai Psikotropika, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara
Roy Kiyoshi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan Roy Kiyoshi. Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Roy bersalah atas tindakannya mengkonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.

"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:

Rehabilitasi Dikabulkan, Roy Kiyoshi Tetap Jalani Masa Tahanan

Berkas Perkara Roy Kiyoshi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Potret Roy Kiyoshi Bersama Anjing Kesayangannya


Atas tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar Roy Kiyoshi dipidana penjara selama enam bulan.

"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan,” tuturnya.

Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp10 juta dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana denda oleh Terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Jaksa Penuntut Umum.

Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement