JAKARTA - Vicky Prasetyo menyatakan keberatan dengan dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum atas kasus pencemaran nama baik Angle Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang sendiri digelar secara virtual.
Vicky Prasetyo memilih untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas pasal yang didakwakan kepadanya.
"Eksepsi saja, Pak," ujarnya.
Baca juga: Franky Sihombing Rela Botakkan Rambut, Feby Febiola: Terima Kasih Sayang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tiga opsi dakwaan untuk Vicky Prasetyo. Dalam masing-masing dakwaan, Vicky dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.
Menjelaskan keberatan Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum usai sidang mengatakan bahwa ada poin dakwaan yang mereka anggap belum sesuai.
"Tentunya kami juga merasa ada sedikit sesuatu yang memang menurut kami tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tuturnya.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo diberi waktu satu minggu untuk menyiapkan berkas eksepsi.
Vicky Prasetyo tersandung kasus hukum usai Angel Lelga melaporkan aksi penggerebekan dan tuduhan zina yang dia lakukan pada November 2018. Vicky pun ditahan usai pemeriksaan dan ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.
(kem)