Menjelaskan keberatan Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum usai sidang mengatakan bahwa ada poin dakwaan yang mereka anggap belum sesuai.
"Tentunya kami juga merasa ada sedikit sesuatu yang memang menurut kami tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tuturnya.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo diberi waktu satu minggu untuk menyiapkan berkas eksepsi.
Vicky Prasetyo tersandung kasus hukum usai Angel Lelga melaporkan aksi penggerebekan dan tuduhan zina yang dia lakukan pada November 2018. Vicky pun ditahan usai pemeriksaan dan ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.
(kem)