JAKARTA - Vicky Prasetyo menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Dihadirkan lewat teleconference, Vicky menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
"Eksepsi saja, Pak," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tiga opsi dakwaan untuk Vicky Prasetyo. Dalam masing-masing dakwaan, Vicky dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga:
- Sidang Perdana Vicky Prasetyo Digelar via Telekonferensi
- Dicap Pansos Dekati Wika Salim, Kiki Farrel: Gue Jadi Artis sejak 2005
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.
Menjelaskan keberatan Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum usai sidang mengatakan bahwa ada poin dakwaan yang mereka anggap belum sesuai.