JAKARTA – Catherine Wilson harus menelan pil pahit karena tindakannya mengonsumsi narkoba. Dia ditangkap bersama dengan J, sekuriti rumahnya. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, yang bersangkutan terancam dipidanakan paling lama 15 tahun.
"Pasal 114 dan 112 paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun ancaman hukuman kepada yang bersangkutan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020).
Meskipun, polisi masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Begitu pula dengan motif sang aktris menggunakan barang haram tersebut.
Baca juga:
Polisi Buru Penjual Sabu ke Catherine Wilson
Yusri menuturkan bahwa Catherine kerap meminta J untuk membeli narkoba kepada seseorang berinisial A yang kini masih dalam pencarian.
"Masih ada satu lagi inisial A, dia jadi DPO karena J ini suruhan CW membeli kepada A. Jadi kita rangkai nanti ya sudah berapa lama (tersangka) pakai barang haram ini," ucapnya.