JAKARTA - Polisi akan memanggil lagi Marshanda sebagai saksi atas kematian anak Karen Pooroe. Langkah tersebut diambil setelah Marshanda tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik.
“Iya (intinya) akan ada panggilan kedua,” ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Dijelaskan AKP Ricky, keterangan Marshanda dan saksi lain berinisial AC sangat diperlukan untuk proses penyidikan. Sehingga penting bagi Marshanda untuk hadir memenuhi panggilan.
“Harus lah (hadir) sebagai saksi,” tutur AKP Ricky.
Baca Juga:
- Diminta Keterangan Soal Anak Karen Pooroe, Marshanda Belum Penuhi Panggilan
- Viral Video Hana Hanifah Sindir Pria Tak Berduit
Lantas akankah Marshanda dipanggil paksa bila mangkir lagi dari panggilan?
Menanggapi hal tersebut, AKP Ricky memastikan bahwa tidak akan ada pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan. Mengingat Marshanda tidak ada sangkut pautnya dalam perkara kematian anak Karen Pooroe.
“Enggak ada (pemanggilan paksa),” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil Marshanda untuk dimintai keterangan seputar kematian anak Karen Pooroe. Dimana Marshanda berstatus sebagai pemilik apartemen tempat putri Karen mengalami insiden.
(LID)