Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Poin Gugatan Syakir Daulay kepada Label Musik

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2020 |11:39 WIB
Ini Poin Gugatan Syakir Daulay kepada Label Musik
Syakir Daulay (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Syakir Daulay telah resmi mendaftarkan gugatan terhadap label musik ProAktif. Gugaran didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Syakir Daulay

Dalam gugatan, Syakir mencantumkan nama Agi Sugiyanto sebagai perwakilan pihak ProAktif. “Yang kami gugat saudara Sugiyanto,” jelas kuasa hukum Syakir Daulay, Haris Azhar di kawasan Antasari, Jakarta.

Baca Juga:

- Gugat Label Musik, Pihak Syakir Daulay: Ada Aspek yang Tidak Normal

- Jelang Melahirkan, Vanessa Angel Alami Pendarahan

Sementara mengenai poin gugatan, Syakir Daulay membahas masalah perjanjian jual beli channel YouTube miliknya pada pihak ProAktif. Dalam perjanjian tersebut, Syakir menilai banyak kejanggalan.

“Gugatannya berkaitan dengan perjanjian jual beli channel Syakir Daulay oleh Sugiyanto,” pungkasnya.

Konflik Syakir Daulay dengan pihak ProAktif bermula setelah dirinya menandatangani kesepakatan kerjasama pengelolaan akun YouTube ke Agi Sugiyarto selaku perwakilan label. Tak lama setelah menyepakati perjanjian, Syakir justru mendapati dirinya tak lagi bisa mengakses akun YouTube miliknya.

Sempat berujar bahwa akun YouTube miliknya diambil alih paksa oleh pihak ProAktif, Agi Sugiyarto lantas mengklaim bahwa label sudah membeli channel Syakir Daulay.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement