Baca Juga: Fiki Alman Sebut Vicky Prasetyo Rekayasa Penggerebekan Rumah Angel Lelga
Fiki bersyukur kasus yang menyeret namanya tersebut segera dipersidangkan. Menurutnya Vicky Prasetyo harus disidangkan.
"Walaupun sudah ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian dan berkasnya naik dan harus disidangkan di pengadilan dan itu suatu pelanggaran tindak hukum pidana ITE yaitu fitnah terhadap saya dan Angel Lelga," kata Fiki Alman.
Fiki lantas menegaskan bahwa tidak pernah ada perselingkuhan atau perzinahan yang dilakukan dirinya dengan Angel Lelga.
(edh)