JAKARTA - Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan pasca-mendekam di Rutan Salemba. Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengatakan, pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan salah satunya karena Vicky adalah tulang punggung keluarga.
Namun, pengajuan penangguhan penahanan tersebut ditolak oleh pihak kejaksaan. Dengan begitu, Vicky tetap ditahan di balik jeruji besi. Ini sudah kali kelima Vicky meringkuk di penjara.
Angel Lelga selaku pelapor menganggap tak pantas Vicky yang sudah keluar masuk penjara mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan menurutnya, hukuman terhadap VIcky harusnya diperberat karena melakukan kejahatan secara berulang.
“Orang sudah 5 kali melakukan kejahatan, enggak usah 5 kali, 3 kali saja itu hukumannya lebih berat. Karena apa? Dia sudah berulang-ulang kali. Saya rasa pengacaranya (Vicky) tahu apa memang dia enggak tahu?” ketus Angel, Rabu 8 Juli 2020.
Baca juga:
Vicky Prasetyo Titip Anak-Anak, Raffi Ahmad Janji Pegang Amanah
Angel Lelga: Sepintar-pintarnya Vicky Prasetyo Menjebak Pasti Tercium Juga
Angel Lelga menyatakan dirinya dijebak oleh Vicky Prasetyo saat peristiwa penggerebekan pada November 2018. Dia menyebut dirinya dibuat seolah-olah telah melakukan perzinahan dengan Fiki Alman.
Setelah berjalan hampir dua tahun, kasus ini lantas menyeret Vicky Prasetyo ke balik jeruji besi. Angel pun mengaku lega karena masyarakat bisa menilai siapa yang salah dan yang benar dalam kasus ini.