“Saya tetap mengupayakan keadilan untuk suami saya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Basurrah dinyatakan bersalah atas tindak permufakatan jahat dalam menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Muhammad tidak dikenakan hukuman rehabilitasi karena sebelumnya sudah pernah tersandung masalah serupa.
Muhammad Basurrah ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada 5 Oktober 2019 di kawasan Cililitan, Jakarta. Dari hasil penangkapan Muhammad, polisi turut mengamankan bukti berupa tiga klip narkotika jenis sabu dengan total berat 1,07 gram.
Muhammad Basurrah sebelumnya sudah ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Bersama Dhawiya, Muhammad ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta pada Februari 2018 hingga akhirnya dijatuhi hukuman rehabilitasi.
(aln)